Lotim.DurasiNTB_ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pengedar Narkotika tersebut adalah seorang warga Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong inisal SA (59). Ia berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan barang bukti jenis Shabu. Tersangka digerebek Sat Resnarkoba Polres Lotim Selasa (2/5/23) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari keterangan yang dihimpun media ini saat jumpa Pers Rabu, 3 Mei di ruangan Kasat Resnarkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Penggerebekan dilakukan tim Sat Resnarkoba setelah mendapatkan laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan pengedaran narkotika jenis shabu.
Dimana, pada saat melakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi keristal bening yang di duga narkotika jenis shabu
Selain itu, Tim juga menemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, satu isolasi plastik warna putih, dan satu buah gunting.
I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkap bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tersangka.
"Tim juga menggeledah badan tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti," kata Gusti, melalui keterangan resminya.
Saat ini tersangka SA diamankan di Polres Lotim guna proses Sidik, karena di duga membeli golongan I jenis Shabu tanpa izin bertempat di rumahnya.
" Dari informasi yang di dapat, pengedar membeli barang tersebut dari temannya di Masbagik", imbuhnya.
Berdasarkan Undang Undang RI ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka telah melanggar undang undang tersebut dengan ancaman hukumnya, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit 1 Miliar, paling banyak 10 Miliar.
"Kalau kita mengacu kepada undang undang Narkotika, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 1 Miliar", terangnya. (@dr_y85).
No comments:
Post a Comment