Lombok Timur_Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tetapkan Bendahara Sekretaris Dewan (Setwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim sebagai tersangka pada kasus penyelewengan pajak reses Dewan Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Jumat (26/5/2023).
Kepala Kejari Selong, Efi Laila Kholis, SH. M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sdr. Z sebagai tersangka, tadi sekitar pukul 14.00 wita," ungkap Lalu Rasyidi.
Ia menambahkan peran tersangka sdr Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.
"Akan tetapi sebagian pajak tersebut digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Lanjut Lalu Rasyidi, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023. Tanggal 17 Mei 2023, Bahwa total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh sdr. Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).
"Tersangka sdr. Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (Y85)
No comments:
Post a Comment