DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dinas PMD: Belum Ada Bacaleg Dari Kades Yang Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri.

Wednesday, May 10, 2023, May 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T05:00:12Z

Kadis PMD Lotim Salmun Rahman.
Dokumen DurasiNTB Kamis, (11/5/23).


Lotim.DurasiNTB_ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) sampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Pengunduran Diri dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati yang akan ikut meramaikan Kontestasi Politik di Pemilu 2024 mendatang. 


Sementara jika dilihat dari jadwal penerimaan Bacaleg, batas waktu pengumpulan berkas Bacaleg 2024 sudah semakin mepet yakni jika dihitung dua Minggu  sejak awal bulan Mei lalu hingga tanggal 14 Mei mendatang, tinggal menyisakan 3 hari lagi.


Disampaikan Kepala Dinas PMD Salmun Rahman saat di Konfirmasi media ini Kamis, 11 Mei 2023. Ia menyebut hanya Kepala Desa Sembalun Lawang atas nama H.Idris yang sudah menyatakan diri untuk maju menjadi Bacaleg, namun masih sebatas  lisan dan belum secara tertulis.


"Hanya Kades Sembalun Lawang yang sudah, tapi masih dalam bentuk lisan, belum ada kalau yang dalam bentuk tertulis", ucap Salmun Rahman di ruangannya.


Padahal pada tanggal 9 Mei lalu, Dinas PMD sudah melayangkan surat pemberitahuan dengan Nomor :130/316/PMD/2023 yang ditujukan kepada semua Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.




Surat pemberitahuan itu dikhususkan kepada mereka  yang ingin bertarung pada Kontestasi Politik 2024 mendatang agar sesegera mungkin membuat surat pengunduran diri.


Dalam Surat Pemberitahuan yang tembusannya langsung kepada Bupati Lotim, KPUD dan Bawaslu Lotim itu menyebut sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang akan didaftarkan sebagai Bacaleg oleh Partai Politik peserta Pemilu, agar seger membuat Surat Keterangan Pengunduran Diri dari jabatannya.



"Intinya untuk kepentingan para Kepala Desa, BPD perangkat Desa memenuhi syarat mendaptaran Bacaleg di KPU,segera membuat surat pengusulan pemberhentian menjadi Kepala Desa, agar bisa langsung diproses. Mengingat batas waktu pendaftaran di KPU sudah semakin mepet", terangnya.


Salmun Rahman juga percaya bahwa KPU akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesua amanah dan  aturan perundang undangan yang berlaku.


"Kita percayakan kepada KPU, Saya pikir KPU juga harus  jeli, karena dia yang buat aturan. Artinya, kalau Bacalegnya bisa mendaftar dan diterima sementara apa yang menjadi persyaratan belum lengkap, berarti dia yang langgar aturannya sendiri",imbuh Salmun. (d.y85)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas PMD: Belum Ada Bacaleg Dari Kades Yang Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan