DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Soal Tapal Batas, Pemkab Lobar Kembali Koordinasi.

Sunday, March 26, 2023, March 26, 2023 WIB Last Updated 2023-03-26T15:10:25Z
Pantai Nambung Yang Di Klaim Masuk Wilayah Lombok Barat.


Lombok Barat _ Soal klaim tapal batas wilayah antara Lombok Barat dengan Lombok Tengah nampaknya terus berlanjut. Terakhir Khabarnya bahwa, Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tapal batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah. Namun menanggapi perihal ini, Pemkab Lombok Barat akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra menegaskan, seusai Pemkab Lombok Tengah mengajukan uji materil atas Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tersebut, lantaran keberatan kawasan Nambung dinyatakan wilayah Lombok Barat. Hingga kini Lombok Barat mengaku belum menerima Salinan putusan MA tersebut dan penjelasan rinci isi amar putusan MA.


“Kita akan koordinasi kepada pihak subyek hukum terkait yang digugat yaitu Kemendagri untuk mengetahui isi keputusan itu,” Terang  Senin (20/3).


Karena belum mengetahui materil maupun formil isi putusan yang dikeluarkan MA itu, Dedi mengaku tak mau memikirkannya. Pemkab Lombok Barat tak ingin berkomentar terlalu jauh atas kabar putusan itu dan akan menemui langsung pihak Kemendagri. 


Karena, dalam gugatan yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah tersebut, Pemkab Lombok Barat bukan sebagai yang digugat. Namun, Lombok Barat berkepentingan atas tapal batas tersebut.


“Kita belum mengetahuinya apa tuntutannya, apakah itu berkaitan materilnya terkait pasal-pasal subtansi di Permendagri yang ingin dibatalkan oleh mereka, atau Formilnya terkait pembentukan Permendagri itu. jadi saya belum bisa berandai-andai kalau belum lihat putusannya,” jelasnya.


Sehingga Pemkab Lombok Barat sampai saat ini masih berpegang teguh atas Permendagri itu. Sebab proses pembentukan Permendagri itu dinilainya sudah melalui proses yang Panjang dengan penyampaian data dan fakta dari kedua kabupaten maupun pemerintah provinsi NTB.


Bahkan difasilitasi oleh Kemendagri hingga akhirnya diputuskan Nambung masuk wilayah Lombok Barat dengan dikeluarkanya Permendagri nomor 93 tahun 2017.


“Permendagri 93 tahun 2017 itu, sesuai dengan Permendagri no. 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” terangnya.


Terkait nantinya tindak lanjut putusan MA itu, Pemkab Lombok Barat menyerahkan kebijakan kepada Kemendagri selaku pihak yang digugat. Namun Dedi sangat yakin Kemendagri akan mempelajari dulu isi putusan itu sebelum mengambil langkah. 


Jika, putusan MA itu meminta mencabut Permendagri itu, Kemendagri tak akan langsung mengeluarkan Permendagri terbaru tanpa proses melibatkan Kembali Pemkab Lombok Barat maupun Pemkab Loteng. Mengingat persoalan ini mengenai batas wilayah kedua Kabupaten itu.


“Saya yakin dalam prosesnya bahwa para pihak akan dilibatkan, entah itu Pemda Lombok Barat maupun Loteng. Jadi itu berdasarkan data, fakta, dokumentasi itu semua keputusannya ada di Kementerian,” tutupnya. (@Ikh).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Tapal Batas, Pemkab Lobar Kembali Koordinasi.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan