DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Residivis Spesialis Curanmor Bersama 3 Penadanya Diringkus Polres Lombok Utara.

Friday, March 3, 2023, March 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T22:53:56Z



Durasi KLU - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara ungkap kasus pencurian sepeda motor dan meringkus pelakunya di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada hari jumat (3/3/23).


Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH, MH menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (4/3/2023), Pukul 21:00 Wita gabungan Tim Puma Polres Lotara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan hari jumat (3/3/23) telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor/Residivis yang berinisial ZH, (36 tahun), seorang laki-laki yang beralamat di Dusun Tanak Sebang Desa Salut, Kecamatan Kayangan KLU bersama 3 (tiga) orang selaku penadah berinisial EK (23 tahun) alamat Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan KLU, SP (26 Tahun), alamat Dusun Segenter, Desa Segenter, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan HS alias HUL (30 tahun, alamat Dusun Padak, Lembar, Kabupaten Lombok Barat.


“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa Laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan oleh masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi A1 dan mengarah kepada pelaku ZH, kemudian dilakukan penangkapan di Gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara” ujar Made Sukadana


Dikatakan juga olehnya, sebelum penangkapan saudara ZH pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 tim berhasil mengamankan BB sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH di wilayah Mataram, dimana pada saat itu terduga pelaku ZH beralibi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya yang Bernama HR (dalam pengejaran) dan disimpan di Kos-kosan rekannya di Mataram.


“Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH” ungkapnya


Masih kata Made, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tim menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut bahwa terduga pelaku ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan.


“Selanjutnya pada hari Jumat 03 Maret 2023 Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ZH di gudang kelapa milik saudara MS Dusun Panggung Barat Desa Selengen” terang Kasat Reskrim


Disebutkan juga oleh Made Sukadana, disaat penangkapan terduga pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak lagi, serta ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang Bernama HR


Made juga menerangkan, dari hasil kejahatannya tersebut pelaku menjual sepeda motornya di Mataram, diantaranya sepeda motor yamaha Jupiter MX dan Honda Vario di jual bersama rekannya an ER yang tinggal di Kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram.


“Selang beberapa minggu kemudian saudara ER menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SP yang beralamat di Segenter, Lembar, Lombok Barat, seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)” tuturnya


Masih kata Made Sukadana, selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan Kordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat, kemudian tim gabungan bergerak menuju ke tempat pelaku penadah yang Bernama SP dan mendapat informasi bahwa saudara SP sedang berada di tempat kerjanya di salah satu bengkel di wilayah Lembar.


“Sekitar pukul 17:30 Wita Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku SP dan mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Pelaku ER, kemudian terduga pelaku SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara Pelaku HL, seharga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)


“Tmpun bergerak menuju ke rumah pelaku HL, sekitar pukul 18:20 WITA Tim berhasil mengamankan pelaku HL bersama Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil Curanmor tersebut.” Ujar Made Sukadana


Made Sukadana juga menyebutkan, dari Hasil penangkapan terduga Pelaku ZH dan 3 (tiga) orang penadah petugas dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Ungu dengan Nopol : DR 5412 MI, sepeda motor Honda Vario CW110 Warna Putih dengan Nopol : DR 5648 BN, sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol tidak diketahui dan Satu STNK an Hajarianti


“Atas perbuatan terduga pelaku ZH , patut di duga telah melakukan pencurian dengan pembertan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara tutup”Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.(dek)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Residivis Spesialis Curanmor Bersama 3 Penadanya Diringkus Polres Lombok Utara.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan