DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Presiden Keluarkan Peraturan Baru Melarang Impor Baju Bekas.

Monday, March 20, 2023, March 20, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T06:19:42Z


Dilansir dari laman finance.detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menegaskan agar impor baju bekas disetop. Menurutnya impor baju bekas ini dinilai bisa merugikan industri dalam negeri.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).


Oleh karenanya saat ini sejumlah pihak berwajib seperti Kepolisian, Bea dan Cukai, hingga Kementerian Perdagangan tengah berusaha menegakkan larangan impor baju bekas.


Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib pasar baju bekas raksasa seperti yang ada di Pasar Senen, Jakarta atau Pasar Gedebage, Bandung?


Menanggapi pertanyaan ini, Plt. Dirjen PKTK Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa tidak ada pelarangan terkait jual-beli baju bekas. Namun yang dilarang pemerintah merupakan tindak impor baju bekas.


"Yang kita larang impor baju bekas karna dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 tahun 2021 itu sudah jelas disampaikan tentang pelarangan impor baju bekas," kata Moga kepada detikcom, Minggu (19/3/2023).


Artinya, tidak ada pelarangan bagi para pedagang untuk menjual baju bekas. Namun mereka dilarang untuk meng-impor baju-baju bekas ini dari luar negeri.


"Jadi impor barang bekas itu yang gak boleh," tegas Moga


Dengan begitu, Moga menyampaikan bahwa pemerintah sejauh ini tidak mempermasalahkan pasar-pasar besar yang menjual pakaian bekas di RI, semisal Pasar Senen Jakarta atau Pasar Gedebage Bandung.


"Gak ada masalah, karena yang kita gak ingin itu kan impor bekas bukan jualannya. Mobil bekas, baju bekas, sepatu bekas, bekas semua hancur produk kita," ungkapnya lagi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presiden Keluarkan Peraturan Baru Melarang Impor Baju Bekas.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan