Selong - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur akan di diselenggarakan pada 15 Maret mendatang. Guna optimalisasi persiapan pelaksaannya, panitia Pilkades gelar koordinasi dan Konsolidasi pematangan pelaksanaan Pilkades bersama Forkopimda dan Camat se Kabupaten Lotim.
Dari Konsolidasi tersebut diharapkan semua pihak terkait mampu mengatasi semua gejolak ataupun kendala yang akan dihadapi dilapangan. Dari semua tahapan yang sudah berjalan termasuk setelah dilakukannya preoses pencoblosan. Atau pemungutan suara hingga proses pengumpulannya.
Sekretaris Daerah Lotim H.M. Juaini Taofik menerangkan bahwa beberapa tahapan Pilkades sudah dilakukan. Mulai dari pembentukan panitia, pencalonan dan penetapan pencalonan. Begitu juga dengan jadwal masa kampanye bagi masing-masing calon.
"Untuk hari tenang juga sudah dimulai per tanggal 9 -13 Maret ini," Kata Sekda di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Kamis, (09/03/2023).
Di depan semua Panitia Pilkades, Camat dan lingkup Porkopimda, Juaini Taofik mengatakan kegiatan Konsolidasi itu sangat perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak. Dari informasi yang di peroleh melalui Dinas PMD, Pilkades di Lotim tahun ini akan di ikuti 53 Desa .
Kak Ofik sapaan akrabnya menambahkan bahwa Panitia diharapkan mampu mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkades. Begitu juga dengan pemerintah Kecamatan, terlebih dalam waktu dekat, semua perlengkapan pemilu akan segera di distribusikan ke masing-masing TPS. Oleh karena itu kata Sekda Panitia penyelenggara Pilkades harus benar-benar mempehatikan segala sesuatunya agar tidak ada yang kurang dan tepat waktu.
Berdasarkan data, pemilih di 11 Kecamatan adalah sebanyak 290.074 pemilih. Dimana jumlah itu tersebar di 550 TPS dari 53 Desa yang akan melaksanakan pemilihan pada 15 Maret mendatang.
"Untuk itu, semuanya pihak terkait harus mampu berkoordinasi dengan baik, termasuk bersama para aparat penegak hukum agar ketika menemukan pelanggaran regulasi agar nantinya segera dilakukan penindakan", harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman menerangkan bahwa pelaksaan pemungutan suara dianggap sah apabila jumlah pemilih yang hadir lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih di Desa itu.
"Kalau yang menggunakan hak pilihnya kurang dari setengah, maka waktu pelaksanaan pemilihan boleh diperpanjang selama 1 jam", terang orang yang pernah menjabat Inspektur pada Inspektorat Lotim tersebut.
Ditambahkannya, apabila setelah 1 jam jumlah pemilih belum mencapai setengah dari jumlah DPT maka pemilihan bisa dilanjutkan dan dianggap sah.
Terakhir ia berpesan agar semua pihak bisa menjaga proses tahapan Pilkades dengan baik. Dengan tetap menjaga kondusifitas sehingga para pemilih tetap bisa tenang dan bebas menyalurkan hak suaranya tanpa ada tendensi pihak manapun.
"Mari kita bersama sama menjaga kondusifitas, agar Pilkades bisa berjalan lancar", pintanya.
No comments:
Post a Comment