Mataram – Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aktivitas (ALPA) NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar memeriksa pihak PT. AMG. Desakan itu terkait dugaan suap dan kerugian negara yang timbul dari operasional tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil, memeriksa dan menetapkan Direktur PT. AMG sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur," tegas koordinator umum (Kordum), Herman dalam orasinya di depan Gedung Kejati NTB, Rabu, 1 Maret 2023.
Pasalnya, menurut dia hingga sekarang PT. AMG belum juga dipanggil Kejati NTB. “Padahal selama bertahun-tahun PT. AMG mengeruk sumber daya kami,” ungkap Herman.
Mengingat, selama itu juga lanjut Herman, kenyamanan dan keamanan masyarakat wilayah Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terganggu.
Herman mengaku, berdasarkan temuan dengan rekan-rekannya, PT. AMG sejak beroperasi tidak pernah memberikan kontribusi bagi negara maupun pemerintah daerah.
“Tidak pernah menyetorkan royalti dan pajak tambang pasir besi ke dalam kas negara maupun daerah,” katanya.
Massa aksi juga mengatakan, PT. AMG tidak mampu menunjukkan ke publik dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk menghitung besaran royalti sebuah perusahaan penambangan kepada negara.
“Tidak adanya dokumen RKAB ini, kami menyimpulkan bahwa masalah administrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi,” jelas Herman.
Selain menuntut memanggil PT. AMG, ALPA NTB juga meminta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat tinggi Pemprov NTB.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk memanggil PT. AMG. “Masih kami siapkan,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati NTB telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Dari catatan ntbsatu.com, tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.
Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Saksi terakahir yang dipanggil PT. Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.
Ketujuhnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.
Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT. AMG.
PT. AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (En)
No comments:
Post a Comment