DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Hindari Koperasi Bodong, Dinas Koperasi Dan UKM Lotim Tingkatkan Pengawasan.

Sunday, March 12, 2023, March 12, 2023 WIB Last Updated 2023-03-12T13:13:45Z

 




Selong _Guna meminimalisir adanya Koperasi Bodong, maka  sebanyak 297 Koperasi yang dilaporkan tidak aktif di Kabupaten Lotim per Desember 2022 lalu harus tetap di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Lotim. Disamping juga Tim pengawasan yang sudah dibentuk dari Dinas Koperasi dan UKM akan tetap melakukan pembinaan kepada warga masyarakat yang kedapatan melakukan usaha simpan pinjam dengan jumlah bunga tertentu kepada pedagang kios atau warung kecil, pelaku UKM dan pedagang di Pasar - Pasar tradisional.


Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dan Pengawasan M.Irwan Khair di ruangan Kadis Koperasi dan UKM Lotim.


"Kita juga tidak mau dong kecolongan, di data kita tidak aktif tapi ada pergerakan di lapangan jadi harus tetap kita awasi pergerakannya", tegasnya Jum'at, (10/3/23).


Ia pun menyayangkan jika masih ada ditemukan masyarakat yang melakukan simpan pinjam tanpa berbadan hukum. 


"Kalau ia tidak memiliki legal standing berarti ia tidak boleh disebut Koperasi", tambahnya.


Diapun mengakui kalau selama ini masih ada ditemukan praktik praktik simpan pinjam yang sifatnya pribadi tanpa legalitas.


"Kalau praktik praktik keuangan yang diluar kelembagaan tentu ada, artinya pribadi pribadi yang mengedarkan uangnya. Tapi tetap  bisa kita bina, misalkan kemarin di Kotaraja", ungkapnya.


Ia menambahkan adanya masyarakat yang mengedarkan uangnya dalam bentuk simpan pinjam secara ilegal menurutnya lebih kepada ketidak pahaman mereka dalam membentuk legalitas Koperasi. Sehingga jika ditemukan, maka pihak dari Dinas Koperasi dan UKM akan langsung melakukan pembinaan pembentukan kepengurusan dan legalitas Koperasinya.


"Tetap kita bina, seperti di Kotaraja itu karena ketidak pahamannya saja. Dan sekarang dia sudah kita bantu pembentukan badan hukumnya", ungkapnya.


Dia juga memastikan bahwa untuk membentuk Koperasi tidaklah sesulit yang dibayangkan. Dimana, jika di undang undang sebelumnya jumlah anggota Koperasi harus minimal 20 orang, dari undang undang terbaru terang dia sudah memberikan kemudahan bagi para pelaku simpan pinjam untuk membuat Koperasi dengan hanya beranggotakan minimal 9 orang saja. Kemudian disepakati berapa simpanan Pokok dan simpanan wajibnya untuk selanjutnya diarahkan untuk kepengurusan Badan Hukumnya di Notaris.


M.Irwan menambahkan untuk Kabupaten Lombok Timur telah  di siapkan 5 Notaris yang sudah di tunjuk langsung dari Kementerian Koperasi dengan biaya pembentukkan legalitasnya hanya Rp 3.250.000 yang dibayar langsung di Notaris yang bersangkutan.


"Biayanya hanya 3.250.000 rupiah saja dan langsung dibayar disana, berproses sebulan dua bulan sudah keluar SKnya", terangnya.


Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur meminta kepada masyarakat yang berpraktek simpan pinjam yang belum memiliki izin atau legalitas agar segera dikemas dalam bentuk Koperasi. 


Ia juga berharap agar Koperasi yang sudah dibentuk tidak hanya sekedar di jadikan tameng saja untuk meraup keuntungan pribadi semata. Melainkan Koperasi sesuai tujuan pendiriannya benar - benar berangkat dari pemberdayaan anggota.


"Kami berharap ada diskusi dengan kami di dinas untuk segera melegalkan diri menjadi Koperasi, Koperasi yang mensejahterakan angotanya", pungkasnya.


Terakhir, M.Irwan juga menerangkan bahwa diluar Perbankan ada tiga jenis Koperasi legal atau berbadan hukum yakni Koperasi binaan Kabupaten, Koperasi binaaan Provinsi dan Koperasi binaan Pusat. Jika ada diluar tiga jenis diatas maka dapat dipastikan Koperasi tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hindari Koperasi Bodong, Dinas Koperasi Dan UKM Lotim Tingkatkan Pengawasan.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan