DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Diduga Konspirasi Pungli, Tiga Oknum Perangkat Desa Terjaring OTT.

Friday, March 31, 2023, March 31, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T02:02:21Z


Lobar.durasiNTB_ Tiga oknum perangkat Desa di Kecamatan Labuapi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung di TKP. Kompromi jahat pelaku adalah menyalahgunakan kewenangan, meminta biaya pengurusan administrasi membuat sporadik terhadap pemohon. Aroma busuk konspirasi ke tiga oknum ini tercium dan langsung di gelandang 

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lobar dengan Barang Bukti (BB) uang sejumlah jutaan rupiah.


Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, S.IP membenarkan,  penangkapan tiga oknum perangkat desa tersebut karena telah melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli). Saat ini para pelaku  sudah diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Barat.


"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan atas dugaan Pungli dalam Pengurusan administrasi pembuatan Sporadik," ungkapnya, Kamis (30/3/23).


Diterangkannya, tiga orang oknum perangkat desa tersebut, tertangkap dalam OTT di  sebuah Kantor Desa yang ada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.


"Terdiri dari oknum Pejabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD dan Bendahara Desa inisial GPS," jelas Wakapolres yang juga Ketua UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat ini.


Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp.5,4 juta.


"Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes no. 7 tahun 2017. Tentang pungutan desa dengan  ketentuan per arenya Rp 100 ribu," katanya.


Padahal berdasarkan  Permendes no 1 tahun 2015  pada pasal 22 menjelasakan bahwa melarang Desa melakukan pemungutan. Atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat Desa.


"Sehingga Perdes no.7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes no.7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,"ujarnya.


Sebagaimana dalam Psl. 69 ayat 4 UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.


"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.


Kini jajarannya telah mengamankan tiga orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta. Kemudian 4 buah HP, buku sporadic, Buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes no. 7 tahun 2017 tentang pungutan desa. 


"Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," tandasnya. 


Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. (@ikh80)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Konspirasi Pungli, Tiga Oknum Perangkat Desa Terjaring OTT.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan