Selong _ Dinas Koperasi dan UKM melalui Bidang Pembimbingan Kelembagaan mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada hingga Desember 2022 lalu, dari 602 jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ada di Lombok Timur, hanya 305 Koperasi yang masih aktif. Artinya sisanya yakni sebanyak 209 Koperasi dilaporkan tidak aktif.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Dan UKM Lotim melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dan Pengawasan M.Irwan Khair saat di temui Media ini di ruangan Kadis Koperasi dan UKM Lotim. Ia menjelaskan bahwa Koperasi dinyatakan tidak aktif apabila Koperasi tersebut tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) di dua tahun terakhir.
Bagi Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kata dia biasaya tersandung biaya atau mengalami kerugian. Atau bisa saja disebabkan karena kelalaian pengurus. Untuk mengetahui hal itu, pihaknya sejauh ini melalui tim yang sudah dibentuk tetap melakukan monitoring lapangan terhadap semua Koperasi yang ada.
"Biasanya yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasinya mengalami kerugian", tuturnya
Sebab didalam RAT itu tambah dia ada tiga agenda pembasan penting. Yakni, pertama pengesahan dan pertanggung jawaban pelaporan pengurus, kedua pengesahan dan pembahasan pertanggung jawaban pengawas dan yang terakhir adalah pengesahan rencana anggaran 1 Tahun berjalan.
"Biasanya kalau pengurusnya tidak siap, maka mereka tidak akan melaksanakan RAT", ungkapnya.
Sementara dijelaskannya, jika berbicara sumbangsih Koperasi untuk Kabupaten tentu sangat signifikan. Mengingat bagaimanapun juga keberadaan Koperasi akan membantu ekonomi masyarakat karena didalam Koperasi tersebut ada peredaran uang yang besar kepada Pelaku UKM dan para Pedagang.
"Perputaran uang inilah yang kemudian akan mendongkrak ekonomi masyarakat, kalikan saja koperasi dengan omset miliaran kali 305 yang aktif sudah berapa?", imbuhnya.
Artinya kata dia dengan besarnya perputaran jumlah uang dimasyarakat tentu juga akan menyebabkan perekonomian masyarakat akan bertambah.
Sementara untuk Koperasi yang tidak aktif saat ini menjadi PR dari Dinas Koperasi dan UKM dari tingkat Kabupaten, Provinsi maupun di tingkat pusat. Mengingat diakuinya membubarkan Koperasi tidaklah semudah mendirikannya.
"Disitulah yang menjadi tingkat pembahasan kami, mendirikannya sangat gampang tapi membubarkannya tidak gampang", tuturnya.
Iapun membeberkan proses membubarkan Koperasi yang tidak aktif yang bermula dari diharuskannya Koperasi yang tidak aktif itu melakukan RAT pembubaran. Kemudian keputusan itu akan dibawa ke Kabupaten kemudian ke Provinsi lalu berlanjut ke Kementerian Koperasi dipusat untuk dibuatkan SK pembubaran. Setelah itu SK pembubaran akan di kirim ke Provinsi dan Kabupaten.
Di Kabupaten akan dibentuk Tim lagi yang dinamai Tim penyelesai Aset untuk mengkalkulasikan berapa aset Koperasi yang akan di bubarkan termasuk kejelasan hutang piutangnya.
"Di Kabupaten nanti Tim penyelesai aset akan mengkalkulasi aset Koperasi yang akan dibubarkan itu berapa?Kemudian ada gak utangnya, kalau ada sisa berapa pembagiannya ke masing - masing anggota? Kalau ada hutang, gimana proses penyelesaiannya?",bebernya.
Sehingga kata dia hingga saat ini banyak Koperasi tidak aktif yang pembubarannya masih menunggu SK pembubaran dari Kemenkumham. Hanya saja, jika Koperasi yang tidak aktif itu mau beroperasi kembali. Maka cukup mereka membentuk kepengurusan yang baru dan melakukan Rapat Agenda Tahunan saja.
No comments:
Post a Comment