DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Cegah Korupsi di Tingkat Desa, Kejari Teken Perjanjian Bidang Perdata dan TU.

Thursday, March 9, 2023, March 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T13:19:01Z

 


Praya - Dalam rangka menekan, menghindari,  mencegah serta  mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan yang ada di tingkat desa, berbagai upaya dilakukan pemerintah dan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng). 


Salah satu upaya dilakukan yakni dengan membuat kesepakatan bersama antara pihak Kejari Loteng dengan 139 Kepala Desa (Kades) dibidang Perdata dan Tata Usaha.


Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait SH MH, pada sambutannya setelah menandatangani kesepakatan bersama menyatakan, pihaknya membenarkan berbagai upaya dan cara harus dilakukan demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah tanpa terkecuali. 


Dimana penyuluhan hukum kepada semua Kades dianggap upaya paling jitu yang harus di tempuh demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih terbebas dari tindak idana korupsi. 


"Hal ini yang kemudian mendasari kami guna bersepakat dengan semua Kades untuk menandatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha," tuturnya.


Masih kata dia, apa yang dilakukan Kejari Loteng ke semua desa juga sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI dalam membangun desa. Selain itu, hal ini juga selaras dengan program Jaksa Agung RI yang telah menetapkan program jaga desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk desa. 


"Sehingga dengan begitu keberadaan Jaksa bisa dirasakan ditengah masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembangunan desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," terangnya.


Ia menambahkan sebagai pemerintahan yang berada ditingkat paling depan, sudah sepatutnya desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng. Dimana, perhatian lebih itu berupa pembinaan agar semua desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. 


"Dengan begitu dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.


Apalagi pengelolaan Dana Desa (DD) sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa. Adapun pengelolaa tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. 


Selain itu, guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di desa bukan hanya sekedar terkait tata kelola desa saja. Namun juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Harus diakui kata dia akibat Kades berlatar belakang disiplin hukum yang bervariasi dan tidak spesifik berdisiplin ilmu hukum. Tentu menyebabkan tidak semua Kades paham tentang hukum, oleh sebab itulah kemudian diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar kedepan Kades tidak melanggar hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa mereka.masing - masing. 


"Kita berharap kedepan tidak ada lagi desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda pemerintahan," harapnya.


Upaya yang dilakukan pihak Kejari Loteng ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34. 


Sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Kelola Usaha Negara yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum. 


"Saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakannya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku," tambahnya.


Sementara itu Bupati Loteng, H.L Pathul Bahri SIp, menyatakan, pihaknya berharap agar semua Kades tidak malas dalam belajar hukum kepada para dan ahlinya seperti ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan saat ini agar nanti Kades tidak terjebak dalam hukum. 


"Apa yang dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan, supaya semua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membuat kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan nantinya," ungkapnya.


Pada kesempatan itu semua Kades juga diajak selalu berdamai dengan semua persoalan yang sedang dihadapi apalagi persoalan hukum yang sedang dihadapi. Seta agar tidak berhadapan dengan hukum tentu Kades haruslah bekerja dengan efisien dan efektif sesuai aturan kinerja yang berlaku.


"Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar Kades paham bagaimana cara berdamai dengan semua persoalan yang muncul sedang dihadapi," paparnya. 


Sebelum mengakhiri sambutannya, semua Camat yang hadir juga diminta satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua desa yang ada di masing-masing leading sektornya. Dimana ketika ada muncul sebuah persoalan di desa maka Camat diminta agar segera mendiskusikannya guna tujuan supaya persoalan menjadi tidak berkembang  lebih besar lagi. 


"Segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan," tegas Bupati. (@Wan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Korupsi di Tingkat Desa, Kejari Teken Perjanjian Bidang Perdata dan TU.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan