Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H.M. Juaini Taofik me launching pelayanan perizinan berusaha secara mobile dengan langsung ke lapangan di arena Car Free Day (CFD) taman rinjani kota selong Kabupaten Lombok Timur.
Pelayanan tersebut berlangsung Minggu (05/02/23), dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Kabupaten Lotim dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku UKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lotim H.M. Juani Taofik, menjelaskan, apa yang dilakukan jajaran Dinas PMPTSP Lombok Timur dengan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha merupakan bentuk implementasi dari dari sektor perizinan yang responsif cepat dan tepat. Paradigma baru pemerintahan harus hadir di tengah -tengah masyarakat untuk melayani dengan cepat.
“Saya liat apa yang dilakukan oleh teman- teman di Dinas PMPTSP dengan melakukan pelayanan langsung ke lapangan, ini membuktikan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha. Mungkin ada pikiran ngurus izin usaha ribet dan sulit ternyata tidak, jika lengkap syarat seperti KTP, NPWP pelaku usaha dengan cepat mendapatkan dokumen perizinan berupa NIB dan dokumen lainnya,” ungkap Juaini Taofik.
Sekda Lotim Juga berharap kegiatan pelayanan rutin turun langsung ke lapangan, menjadi kegiatan rutin Dinas PMPTSP dan kegiatan ini dirasakan sangat besar manfaatnya oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Kabupaten Lotim, Husnul Basri sela-sela pelayanan di car free day mengatakan, kegiatan PM-PTSP Mobile untuk menegaskan tentang pradigma baru dunia perizinan yang berbasis on line dengan sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) perizinan online berusaha berbasis risiko dan bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui oss.go.id
” Dalam pelayanan langsung di lapangan ini , kita sampaikan juga ke masyarakat/pelaku usaha jenis resiko usaha, terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. Khusus untuk risiko rendah seperti usaha perseorangan dalam bentuk UD untuk jualan kios warung misalnya, cukup mendapatkan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itulah izin pengganti SIUP dan TDP yang kita kenal dulu secara manual,” jelasnya.
Kegiatan Dinas PM-PTSP Mobile berlangsung semarak dan dimeriahkan juga dengan penampilan Line Dance dari organisasi senam Ikatan Line Dance Indonesia (ILDI) kabupaten Lombok Timur.
No comments:
Post a Comment