Lombok Timur_Tim Terpadu Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten II, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Camat Montong Gading gelar rapat koordinasi (Rakor) pada Kamis (2/2/23) kemarin. Acara bertempat di ruang rapat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur.
Agenda pada rakor tersebut adalah dalam rangka pembahasan tentang pembinaan dan penertiban tambang galian C (MBLB), sekaligus pengawasan dan pemanfaatan infrastruktur jalan serta optimalisasi PAD di Kabupaten Lombok Timur.
Membuka acara rapat, Mahsin, S.Pd.,MM, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur menyampaikan, bahwa rapat tersebut menindaklanjuti arahan sekaligus perintah dari Bupati HM. Sukiman Azmy terkait beberapa hal.
Diantaranya, Pertama melakukan penertiban lokasi usaha tambang galian C, yang didasarkan atas beberapa hal, yakni adanya indikasi kuat terjadinya pencemaran saluran irigasi maupun sumber air minum. Informasi ada 23 lokasi tambang galian C yang butuh perhatian. Penegasan penindakan penarikan retribusi MBLB. Pengawasan jalur-jalur tikus yang dilewati kendaraan pengangkut material yang menghindari pos jenggik, dan Ketegasan penindakan penutupan tambang ilegal.
Kedua, pengawasan pemanfaatan infrastruktur jalan. Dalam hal ini dipandang perlu untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload/kelebihan muatan, dan kendaraan dengan tonase berat yang melewati jalan-jalan kabupaten maupun jalan desa.
"Yang ketiga, Optimalisasi PAD. Yakni Melakukan penarikan PAD secara baik dan optimal," ungkap Mahsin.
Usai Mahsin menyampaikan beberapa persoalan dalam prolognya sebagai tema pembahasan pada rapat tersebut, lantas ditanggapi oleh kepala OPD yang hadir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Supardi ditempat yang sama juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan tergadap lokasi tambang galian C, baik yang legal maupun ilegal.
Hasilnya, telah didapatkan data awal sebanyak 23 lokasi tambang ilegal. Dari sekian banyak tambang yang ada di Kabupaten Lombok Timur, sebagian besar beroperasi tanpa ijin.
Atas temuan itu, kata H. Supardi, pihaknya sudah melaksanakan tindakan/langkah yaitu pemberian surat teguran pada tahun 2022 terhadap 10 lokasi tambang dan 3 lokasi tambang pada tahun 2023.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Achmad Dewanto Hadi menyampaikan, bahwa kewenangan PUPR ada pada jalan kabupaten yang berjumlah 1018 km jalan kabupaten.
Diutarakan Dewanto Hadi, dengan kondisi saat ini beban APBD cukup berat untuk pemeliharaan jalan. Karenanya, Pemda penting melakukan pencegahan kerusakan dengan membatasi kendaraan yang overload yang melewati jalan kabupaten.
Karena itu, perlu dilakukan pemetaan jalan dan pengawasan jalan yang menjadi sumber/titik yang sering dilewati kendaraan overload.
Namun, terdapat beberapa kendala yang disampaikan Dewanto Hadi. Yaitu belum terbentuknya tim terpadu serta banyak ditemukan bangunan yang berdiri diatas saluran air.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Husnul Basri menyampaikan terkait perijinan tambang adalah menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan Provinsi.
Menurut dia, persyaratan perijinan tambang dirasa cukup sulit sejak perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Disebabkan itu, menurut hemat dia, tambang-tambang ilegal membutuhkan perhatian pemerintah.
"Kita harus melakukan koordinasi dengan APH ( Kepolisian) dalam hal penegakan hukum," sebutnya.
Kesempatan berikutnya, giliran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muksin, SKM.,MM, menguraikan beberapa hal. Diantaranya yaitu tentang kondisi keuangan daerah yang sedang sakit, sehingga membutuhkan obat formula yaitu PAD.
Disebutkan Muksin, target PAD pada tahun 2023 adalah 280 miliar rupiah. Kendati mengalami kenaikan target, Muksin optimistis peningkatan PAD bisa dicapai, sehingga keuangan daerah yang sedang sakit bisa disembuhkan.
Beberapa perusahan, sambung Muksin, sudah dikunjungi termasuk PT.AMG. Terkait kerusakan jalan, menurut Muksin seharusnya dibebankan kepada perusahaan untuk memperbaiki jalan yang dilewati kendaraan pengangkut material tambang.
"Kita akan memantau dan mengintensifkan penarikan pajak pada wajib pajak khususnya pada sektor MBLB, restoran (rumah makan) dan penginapan (hotel)," kata dia berjanji.
Muksin berujar, pihaknya sudah menyiapkan logistik makan minum untuk anggota yang melakukan penegakan hukum. Karena itu, ia meminta anggota Satpol PP dan pihak Dishub guna memback up pengamanan dalam penarikan pajak MBLB.
Sekdis Satpol PP Lalu Dedi Kusmana yang mendapat kesempatan berikutnya menyampaikan temuannya di lapangan, dimana pengusaha tambang sering main kucing-kucingan dalam menghadapi kedatangan Satpol PP.
Beberapa point yang disampaikan Lalu Dedi Kusmana adalah terkait pendataan tambang dan penertiban tambang ilegal, memperhatikan logistik makan minum anggota yang melakukan operasi penegakan, dilema penarikan pajak terhadap tambang ilegal dan menentukan skala prioritas dalam penegakan hukum dimulai dari usaha tambang yang besar.
Terakhir, Camat Montong Gading menyampaikan adanya indikasi terhadap jalur tikus yang dilewati oleh kendaraan pengangkut material yang tujuannya untuk menghindari penarikan pajak di pos MBLB Jenggik.
Karena itu ia berjanji akan melakukan pengecekan sumber/lokasi keluarnya kendaraan pengangkut kayu. Pada kesempatan yang sama, ia (Camat Montong Gading) meminta agar ditambah posko pengawasan di jalan jurusan Kotaraja - Montong Gading.
Dari pembahasan diatas, telah dsepakati beberapa kesimpulan yang akan segera diimplementasikan dengan aksi nyata yang akan segera dilaksanakan. Antara lain pertama, Tim akan melakukan koordinasi kepada pihak APH khususnya pihak Kepolisian sektor terara dan pihak TNI Danramil terara, Asisten 2, Kaban Bapenda dan pihak Camat Montong Gading.
Kedua menyiapkan personil masing-masing OPD khususnya Satpol PP dan Dishub untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di mulut tambang dan pos MBLB.
Ketiga Tim segera menyiapkan kajian teknis untuk Bapak Bupati terkait optimalisasi PAD, pembinaan dan penertiban tambang galian C (MBLB) dan pengawasan infrastruktur jalan oleh OPD terkait.
Terakhir adalah menyiapkan dan memasang himbauan larangan melakukan pembangunan di atas saluran maupun sempadan sungai yang di tugaskan kepada pihak Satpol PP.
No comments:
Post a Comment