Lombok Timur - Dalam rangka intensifikasi dan optimalisasi pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menghimbau atau menginstruksikan pada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, serta seluruh Direktur BUMD dan cabang BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan beberapa hal guna memenuhi capaian target tersebut.
Beberapa hal dimaksud diantaranya, melaksanakan intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Lombok Timur pada wilayah kerja masing-masing, selanjutnya dalam setiap pemberian pelayanan pada masyarakat/nasabah/pelanggan agar disyaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berkenaan.
Selain itu, masing-masing Kepala Instansi agar melaksanakan monitoring dan evaluasi serta memberi peringatan pada karyawannya yang belum melunasi PBB-P2, instruksi tersebut hendaknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi terkait intensifikasi capaian target PBB-P2 tersebut ditetapkan Bupati Lombok Timur dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2023. (Sumber :Kominfo Lotim).
No comments:
Post a Comment