Kekesalan pemilik usaha cafe dan karaoke kembali mengemuka, puluhan warga asal Suaranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat ini, melakukan aksi demo menyambangi Kantor Desa Suranadi.
Dibawah garis komando, teriakan lantang masa aksi menuntut keberpihakan pemerintah untuk membuka kembali usaha milik mereka. Pemerintah jangan diam dan dengarkan suara rakyatmu terusnya berteriak.
Di tengah pengawasan aparat gabungan, Ngurah dengan lantang menyebutkan, apa yang sudah dilakukan pemerintah ini adalah salah sasaran. Bagaimana tidak, usaha milik masyarakatnya sendiri justru tidak mendapat keberpihakan dari pemerintahnya sendiri. Sesungguhnya, jalan sesat yang sudah ditempuh oleh pemerintah adalah sikap zholim, karena telah meninggalkan dampak sosial yang sangat buruk terhadap masyarakat banyak.
"Asal pemerintah tahu, akibat penyegelan ini, kami tidak bisa membayar utang bulanan di Bank," beber Korlap aksi Kamis, 2/2/23.
Dia menambahkan Suranadi telah memberikan dan menghidupkan ekonomi 4 Miliar dalam satu bulan. Kenapa pemerintah tidak bisa mengakomodasi. Praktis perbuatan ini kata dia mematikan ekonomi masyarakat Suranadi.
"Kami sudah satu bulan lebih, terpaksa angkat utang lagi untuk bayar Bank dengan jaminan sertifikat," kesal Ngurah.
Sementara itu, Kades Suranadi I Nyoman Adwisanas menguraikan, pihaknya mengapresiasi gerakan warga menyalurkan aspirasi. Karena apapun itu, apakah dengan aksi demo atau memprotes kebijakan, pun itu adalah hak mereka dan aksi mereka dari awal hingga akhir selalu damai.
"Saya secara terbuka tetap harus temui warga dan keluarga kami ini," ujarnya.
Namun lanjut Kades, apa yang menjadi tuntutan warga agar menarik dan membuka kembali penutupan atas usaha cafe dan karaoke milik mereka sepertinya bukan ranah desa. Sebab yang memiliki domain ini adalah Pemda sepenuhnya.
"Ini yang harus dipahami oleh warga sebenarnya. Tuntutannya harus ke Pemda bukan ke desa," pintanya.
Ia pun mengklaim sangat memahami dampak sosial akibat penutupan usaha warga yang diklaim melumpuhkan ekonomi mereka. Tetapi lagi lagi hal itu menurutnya adalah ketentuan pemerintah diatas. Sesuai dengan aturan bahwa kebaradaan kafe karaoke ilegal di Suranadi sudah jelas menyalahi tata ruang. Terlebih usaha itu tak memiliki izin.
"Suranadi ini bukan kawasan yang diizinkan untuk hiburan mereka," ulas dia.
Untuk itu, sesuai yang sudah ditegaskan Pemerintah bahwa, usaha cafe dan karaoke Suranadi, sudah menyalahi aturan sehingga Pemkab Lobar tegas melakukan penertiban," pungkasnya.
Camat Narmada Busairi menjelaskan, mengenai tuntutan warga agar usaha mereka dibuka kembali, itu adalah bukan kebijakan Kepala Desa melainkan mutlak di tangan pemerintah Kabupaten.
"Kepala Desa dan Camat tidak bisa memutuskan tuntutan warga," tegasnya.
Kemudian desakan warga yang merasa tidak berkeadilan karena hanya Suranadi yang diproses dan di tutup. Sedangkan di tempat lain dibiarkan hidup, ini yang merasa memantik kemarahan warga.
"Kami dari Pemerintah Kecamatan meminta agar di tempat lain juga dilakukan hal yang sama agar dilakukan ditutup," katanya.
Karena imbuh dia jika tidak, justru akan menjadi kekesalan warga yang berkepanjangan. Dimana jika perlakuannya terhadap izin Cafe semua disamaratakan, dapat mencegah kecemburuan dan tidak terkesan diskriminasi di satu tempat saja.
No comments:
Post a Comment