DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dinas Dikbud Tegaskan Larangan Terhadap Pungli.

Friday, February 24, 2023, February 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T12:52:59Z


Selong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menegaskan soal larangan keras pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal dan urusan apapun. 


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Izzudin saat di konfirmasi wartawan media ini Rabu, 22 Pebruari 2023. Pihaknya bahkan melayangkan surat edaran berisi himbauan kepada semua satuan pendidikan lingkup Dikbud Lotim agar mewanti wanti Pungli.


"Kami sudah mewanti wanti hal itu (Pungli_red) dari jauh jauh hari dan saya tegaskan jika ada yang kedapatan melakukan itu silahkan laporkan", kata Izzudin.


Ia pun telah membangun komitmen bersama terhadap  aktivitas layanan pendidikan dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lotim yang semuanya  bersifat gratis.


Dimana imbauan keras Dikbud Lotim ini berlaku untuk semua satuan pendidikan di seluruh Lotim di bawah naungannya. Yakni 526 Sekolah Taman Kanak-kanak yang terdiri dari 26 Negeri dan 500 swasta. Sebanyak 770 Sekolah Dasar yang terdiri dari 664 Negeri dan 106 Swasta dan  SMP sebanyak 256 yang terdiri dari 105 Negeri dan 151 Swasta.


Melalui Surat Himbauan yang dilayangkan ke semua satuan Pendidikan, Izzudin menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.


Damam Undang - Undang itu menyebut Pungli terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna jasa, meskipun melanggar prosedur.


Atas dasar itu kemudian disampaikan kepada seluruh elemen yang bernaung di lingkup Dikbud agar menyelenggarakan pelayanan publik atau segala jenis bantuan dengan tanpa pungutan biaya sama sekali. 


Selain itu, mengacu pada  Surat Pemberitahuan Dinas Dikbud Nomor 420/417.54/Dikbud.I/2023 menjawab surat himbauan BKPSDM Lotim Nomor  800/218/KPSDM/2023. Perihal himbauan terkait adanya pengaduan masyarakat tentang penipuan oleh oknum tertentu (calo). 


Disampaikan kepada seluruh elemen yang bernaung dilingkup Dinas Dikbut Lotim. Isi pemberitahuan mengatakan bahwa dalam pengangkatan Tenaga Non ASN dan PPPK, adalah dengan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.



Apabila ada oknum yang menyatakan atau mengatasnamakan dinas untuk melakukan pungutan agar tidak ditanggapi. 


“Jika ada ditemukan dapat melaporkan melalui situs website dinasdikbud lomboktimur.go.id,” ucapnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Dikbud Tegaskan Larangan Terhadap Pungli.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan