Melihat kondisi itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Denggen berharap kedepan lokasinya bisa dipindahkan ke area yang lebih luas atau disekitaran perkotaan. Sehingga dijangkau atau memudahkan masyarakat untuk berobat atau mendapatkan yankes. Kalaupun tidak bisa direlokasi, ia berharap ada solusi penambahanan area disekitaran Puskesmas.
"Kita berharap bisa direlokasi, selama ini yang dominan kita layani hanya warga seputaran Denggen dan Denggen Timur. Padahal cakupan wilayah yang menjadi area pelayanannya kami terbilang cukup banyak termasuk diantaranya Kelurahan Pancor dan Kelurahan Sekarteja", terang Kapus Denggen Zohratul diruangannya belum lama ini.
Bangunan yang terlalu mepet atau berdekatan dengan badan jalan kata dia juga membuat Puskesmas Denggen terlihat tidak begitu menarik. Ditambah badan jalan yang digunakan untuk lahan parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 karena Puskesmas Denggen hingga saat ini belum memiliki lahan parkir yang memadai.
Belum lagi ditambah dengan akses jalan dari arah pintu masuk Kelurahan Denggen menuju Puskesmas yang terbilang butuh pemeliharaan karena masih banyak berlubang. Selain itu, hingga saat ini Puskesmas Denggen juga masih belum memiliki IPAL sendiri. Dikarenakan luas area bangunan yang sempit atau hanya berdiri di atas tanah dengan luas 20 are.
"Yang datang berobat ke Denggen kebanyakan warga yg dari luar wilayah terutama yg rawat inap, jadi kalau bisa akses jalan juga perlu menjadi perhatian Pemda", pintanya.
Menurutnya, lokasi bangunan lebih baik direlokasi ke tempat yang lahannya agak luas. Mengingat lokasi Puskesmas dengan lahan yang sedikit luas juga akan bisa menarik minat warga untuk datang berobat.
"Kita memang masih ada kekurangan disini karena lahan Puskesmas yang tidak begitu luas. Semestinya minimal lahan Puskesmas itu 30 are", kata dia.
Jika dibanding Puskesmas lain tambah dia, bangunan Puskesmas Denggen memang terlihat berbeda. Mengingat, selain areanya yang sedikit, bangunannya juga bersebelahan dengan rumah dan pekarangan seorang warga.
"Memang dulu pernah kami mediasi tanah di samping, tapi yang punya sepertinya belum mau menjual karena dia mintanya lumayan mahal", keluhnya.
Hal itu kemudian menyebabkan bangunan untuk IPAL dan lahan parkir belum bisa dibuat. Sehingga sampai saat ini, sebagai solusi badan jalan masih di pakai untuk lahan parkir.
"IPAL kami gak punya karena kami gak punya lahan. Kami berharap ada perluasan lahan minimal 10 are disamping keterbatasan lahan parkir", imbuh Zohratul.
Terakhir disampaikannya, memang ada banyak faktor yang harus didahulukan Pemda Kabupaten Lotim Pasca Gempa Bumi Lombok dan Pandemi Covid19. Termasuk diantaranya pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Suela dan rencana Pembungan Rumah Sakit di Masbagik. Sehingga membuatnya tidak enak untuk meminta sarpras lebih untuk Puskesmas Denggen.
"Kita disini paham betul bagaimana sibuknya Pimpinan kita, banyak yang harus beliau dahulukan pengerjaannya. Jadi kita berbuat apa yang bisa kita perbuat dulu", pungkasnya.
Syarat pendirian bangunan Puskesmas jika mengacu pada Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 adalah Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kontur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi lainnya.
No comments:
Post a Comment