Baiq Suyanti Koordinator
Devisi Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslu
Kecamatan Montong Gading Lombok Timur |
Lombok Timur – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini tengah melakukan proses perekrutan Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menghadapi pemilihan umum 2024 mendatang. Hal demikianpun dilakukan oleh PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.
Dari itu, guna mencegah terjadi kemungkinan pelanggaran dalam perekrutan tersebut, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading meminta agar jajaran PPK dan PPS, untuk tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam proses perekrutan Pantarlih ini, Kami mengingatkan PPK dan PPS agar bekerja sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,”ungkap Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading Baiq Suyanti saat dikomfirmasi Jum’at (27/1/2023).
Ia mengatakan, Ketentuan tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih yang dapat mengganggu proses berjalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Ia menyebutkan, dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai panitia pemungutan suara (PPS), yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022, Pasal 18 ayat 3,poin (b), (c), PPS mempunyai kewenangan, mengangkat Pantarlih, dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi dalam tahapan perekrutan ini penting agar PPK, PPS teliti dalam merekrut Pantarlih, dan harus lebih mengenal lebih jauh track record setiap calon pantarlih yang nantinya di rekrut,”ujarnya.
Lanjut dikatakan, Suyanti, berkaitan dengan tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pihaknya tetap melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran yang nantinya akan dijakdikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan pada tahapan tersebut.
“Jadi pantarlih ini penting sebab mereka akan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih masyarakat nantinya,”tutupnya (**).
No comments:
Post a Comment