Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. berpesan untuk memprioritaskan produk lokal NTB dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Bang Zul sapaan Gubernur, saat menghadiri dan memberikan sambutan sekaligus menyerahkan DIPA Petikan, Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023 di Lombok Raya, Senin (5/12/2022).
"Walaupun kualitasnya lebih jelek, harganya lebih mahal, utamakan produk dan pengusaha lokal," pesan Bang Zul.
Doktor Ekonomi Industri tersebut, menekankan kepada para kepala daerah, pemerintah daerah di kabupaten dan kota Se-NTB untuk selalu mengutamakan produk lokal dalam kebutuhan pemerintahan.
Hal tersebut dijelaskan Gubernur merupakan salah satu pesan langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, saat menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Selain itu, Bang Zul juga menyampaikan agar dana yang telah dialokasikan kepada daerah tersebut untuk segera dipergunakan. Agar menghasilkan pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Bang Zul sesuai dengan amanat presiden. Demi stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan.
Sebelumnya, Presdien Jokowi menyebutkan APBN dirancang untuk mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan juga reformasi struktural sekaligus menjadi instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan. Untuk itu, Jokowi menyebut APBN 2023 difokuskan kepada enam hal.
Pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kedua, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Ketiga, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Selanjutnya yang keempat yakni pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk Ibu Kota Nusantara. Kelima, revitalisasi industri. Keenam, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. (**)
No comments:
Post a Comment